SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, Polda Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu, di dua tempat berbeda pada Kamis dini hari, 26 Mei 2022.
Dari operasi penangkapan di dua tempat itu, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan tiga (3) orang laki-laki dengan inisial F (21) warga Jorong Sambuang, Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, AF (20) lwarga Jorong Sawah Kasiak, Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, serta S (38), warga Jorong Sawah Jariang, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Menurut keterangan Kapolres Solok kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, Jum’at (27/5), pengungkapkan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan hal tersebut, tim Satresnarkoba langsung terjun melakukan penyelidikan hingga Kamis dini hari (26/5), sekira pukul 00.15 WIB, Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat, bertempat di Sebuah Rumah Makan, Karupuak Jangek, Jalan Tuanku Imam Bonjol Kelurahan Tanah Garam.
Keduanya adalah tersangka F dan AF. Diterangkan IPTU Rico, pada saat terlapor hendak diamankan, AF berusaha membuang sesuatu di dekat pintu dapur yang berjarak lebih kurang 1 meter. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang tersebut didapatkan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian petugas pun melakukan pemeriksan terhadap badan terlapor, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam di saku celana depan sebelah kanan AF. Selanjutnya Tim Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan badan kepada F, rekan AF yang tengah bersamanya dan ditemukan uang sebanyak 70 ribu rupiah di dalam saku celana depan sebelah kanan. Saat itu, tim juga mengamankan alat transportasi yang digunakan pelaku untuk membeli sabu tersebut, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Beat BA 5696 HY warna merah hitam serta kunci kontak milik F, yang terparkir di dalam rumah makan tersebut.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial S, dan menyampaikan ciri serta informasi terkait orang tersebut. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dengan sigap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung melakukan pencarian.
Tidak berselang lama, sekira Pukul 01.30 WIB, upaya pencarian oleh tim membuahkan hasil. Bertempat di Rumah Makan Mak Uncu, Jalan Lintas Sumatera Km.7 Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, target pun berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru di bawah kasur dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam di atas kasur serta uang senilai 143 ribu rupiah di samping kasur. Sementara, di warung makan tersebut ditemukan 1 (satu) buah toples plastik yang berisikan 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah kotak Permata Bank yang berisikan 1 (satu) buah Platik Klip bening yang berisikan 7 (tujuh) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol I bukan tanaman, jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 2 (dua) buah paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam laci meja kasir.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya disangkakan Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 (1) juncto Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 hingga 12 tahun. (Amel)