SOLOK KOTA - Wakil Wali Kota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peraturan daerah Kota Solok mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Solok Tahun 2021-2026.
Jawaban itu dibacakan Wawako dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Kamis, 5 Agustus 2021.
Turut hadir, anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Sekda Kota Solok Syaiful A, Asisten Sekda, Staf ahli wako serta seluruh Kepala OPD.
Mengawali jawaban Pemerintah Daerah, Wawako Solok Ramadhani menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas atensi dan perhatiannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2021-2026.
“Secara khusus kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Solok yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Wali Kota yang disampaikan dalam sidang paripurna pada hari Selasa kemarin, ” ujarnya.
Menurutnya, pandangan umum yang telah disampaikan oleh juru bicara fraksi DPRD adalah dalam rangka memberikan masukan, melakukan penguatan dan tentunya demi penyempurnaan Ranperda yang akan kita bahas dalam rapat DPRD selanjutnya.
“Selain juga, terdapat masukan dan saran serta kritik yang membangun, yang akan kami jadikan sebagai bahan untuk penyampurnaan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di masa yang akan datang, ” pungkasnya. (Amel)