SOLOK KOTA - Selama pelaksanaan operasi patuh Singgalang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menindak sebanyak 387 pengendara yang kedapatan tidak taat/mematuhi aturan tata tertib berlalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Sugindo, S.IK, kepada INDONESIA SATU, Sabtu sore, 25 Juni 2022.
Diterangkan Kasaat Lantas Polres Solok Kota, dari 387 pengendara yang melanggar itu, sebanyak 67 disanksi dengan memberikan surat tilang, dengan rincian 19 terkait tidak menggunakan helm SNI (Standart Nasional Indonesia), 23 pengendara di bawah umur, 1 sefety belt, 20 karena tidak mampun menunjukan berkas kendaraan maupun SIM, 1 TNKB, 1 terkait izin trayek, 1 ODOL (Over Dimensi Over Loading) dan satu karena menggunakan knalpot bising tidak sesuai standar (knalpot racing). Sementara itu, terhadap 320 pelanggar lainnya, Sat Lantas Polres Solok Kota melayangkan surat teguran.
Selanjutnya, kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) selama operasi ini tercatat sebanyak 1 kejadian (perkara) yang mengakibatkan korban luka ringan sebanyak 2 orang dan kerugian materi senilai kurang lebih 500 ribu rupiah. Dibanding tahun lalu, disebutkan Kasat Lantas AKP Muhammad Sugindo terjadi penurunan 50 persen, dimana tercatat perkara Laka Lantas selama Ops Patuh 2021 sebanyak 2 kejadian.
Lebih jauh diterangkan AKP Muhammad Sugindo, dalam operasi yang telah berlangsung selama 13 hari sejak 13 Juni 2022 itu, seyogyanya dilakukan dengan menggunakan sistem ETLE yang merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dengan kata lain, ETLE ini merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Namun dikatakannya, berhubung di wilayah hukum Polres Solok Kota belum memiliki ETLE, sehingga sesuai arahan Korlantas, tetap melakukan penindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas diantaranya, anak di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), melawan arus, knalpot brong (racing), ugal-ugalan serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol).
“ Selanjutnya, untuk daerah-daerah yang belum memiliki ETLE, akan dianggarkan oleh Korlantas POLRI secara bertahap. Namun bisa juga menggandeng pemerintah kota/kabupaten ataupun perusahaan dengan anggaran CSR. Untuk di Solok Kota, kedua upaya itu sudah kita lakukan dengan mengajukan ke pemerintah kota dan DPDR, dan juga sudah mencoba berkordinasi ke pihak Bank BUMN. Namun karena paket ETLE ini anggarannya cukup besar, jadi tetap masih berproses dalam pengadaanya. Untuk daerah Sumatera Barat sendiri, baru Kota Padang yang telah memiliki dan menerapkannya, ” terang AKP Muhammad Sugindo.
Adapun pelaksanaan operasi ini dilakukan secara hunting dan stationer. Sesuai jadwal, operasi akan digelar hingga besok, Minggu, 26 Juni 2022. Selama pelaksanaan operasi patuh kali ini, disebutkan Sugindo, sesuai permintaan Dishub dan Jasa Raharja, Sat Lantas Polres Solok Kota bersama unsur terkait menggelar operasi gabungan sebanyak 3 kali.
Sebelumnya, KBO Sat Lantas IPDA Suryo Hadi mengatakan, mengingat masih dalam masa endemic, pemulihan dari dampak pandemi Covid-19, dalam pelaksanaan operasi kali ini pihak Kepolisian mengedepankan tindakan preventif, dengan melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, melalui tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga menyasar ke sekolah-sekolah dengan harapan meningkatkan disiplin tertib berlalu lintas.
Namun demikian, ditambahkan IPDA Suryo, upaya penindakan hukum tetap akan dilakukan dengan memberikan tilang atau teguran bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, terutama kepada pelanggar yang berpotensi mengundang terjadinya kecelakaan serta membahayakan pengguna jalan lain. (Amel)