SOLOK KOTA - Dua orang warga Kota Solok, Sumatera Barat, digelandang oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota terkait kasus penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, Kamis malam, 8 September 2022.
Identitas tersangka yang diduga sebagai kurir pengedar barang haram itu adalah pemuda berusia 18 tahun berinisial AEE warga Jln. Rahmah El Yunusiah RT 003 RW 001 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan OF (46 Tahun) warga Sawah Parambahan RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi atas keresahan masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan A. Muksis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasar informasi itu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (8/9) sekira Pukul 18.15 WIB, tim melihat seseorang dengan ciri – ciri yang mirip dengan yang disampaikan oleh masyarakat, tengah mengendarai sepeda motor. Dengan sigap petugas tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankannya terduga pelaku (tersangka), yang kemudian dari introgasi awal identitasnya diketahui berinisial AEE (18 tahun).
Saat hendak diamankan, Tersangka AEE berusaha membuang barang bukti 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ke jalan sebelah kanan. Petugas kemudian berhasil menemukannya dalam jarak lebih kurang 2 meter dari posisi Tersangka.
Bersamanya, juga diamankan barang bukti berupa alat komunikasi di tangan pelaku yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku merk VARIO warna hijau tosca tanpa plat nomor serta kunci kontaknya.
Kemudian kepada petugas tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, AEE mengaku bahwa paket sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari tersangka OF dengan cara membelinya seharga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah). Kemudian dengan dipandu tersangka AEE, tim mencari keberadaan tersangka OF, hingga sekira pukul 18.45 WIB berhasil diamankan di Dalam Kamar Sebuah Rumah di Sawah Parambahan RT 004 RW 003 Kel. Nan Balimo, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dari tangan tersangka OF, petugas mengamankan alat komunikasinya berupa 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru serta uang sebanyak Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) dari dalam chasing hanphone tersebut. Saat diinterogasi, kepada petugas Kepolisian dia mengaku benar telah menjual 1 (satu) Paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada tersangka AEE seharga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah).
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan uang senilai Rp. 20.000, - (dua puluh ribu rupiah) dari dalam tas kecil di dalam kamar tersebut serta 1 (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik yang ditemukan di dalam pot bunga di depan tersangka.
Lebih jauh diterangkan Kasatres Narkoba Polres Solok Kota IPTU Rico, tersangka OF merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman pada 2021 lalu.
Kemudian terhadap tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) jucto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (Amel)