SOLOK KOTA - Tim Satres narkoba Kepolisian Resort Solok Kota mengamankan empat (4) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dan Tanaman Ganja Kering, Selasa siang, 12 April 2022 sekira pukul 14.20 WIB, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Marahadin No 744A RT 002 RW 005 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Keempat laki-laki tersebut adalah MV (19 tahun) Pelajar, warga Jalan H.Marahadin No 744A RT 002 RW 005 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, FRH (20 tahun) Pelajar, warga Jalan M.Yusuf A.Aceh No 36 RT 002 RW 01 Kelurahan VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, IKI (17 tahun) Pelajar Jalan Tembok Raya Belakang SKB RT 003 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, dan RDD (17 tahun) Pelajar Jalan H.Marahadin No 20 RT 002 RW 005 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, dalam keterangan pers yang dirilisnya bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh keempat pelajar itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan hal itu, Tim dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa (12/4) tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar di dalam sebuah rumah di Jalan Marahadin No 744A RT 002 RW 005 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Pada saat para diamankan, tim menyita barang bukti bersama pelaku berupa 1 (satu) buah bekas lintingan ganja kering, 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kertas lintingan yang siap digunakan untuk melinting ganja dan alat komunikasi para pelaku diantaranya 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dongker milik MV, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam milik RDD, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik IKI dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru milik FRH yang ditemukan di atas karpet lantai di dalam kamar para pelaku diamankan.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan 6 (enam) paket yang diduga berisi narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening di bawah karpet lantai, 1 (satu) buah kotak Febel Castell yang berisikan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 7 (tujuh) buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan palstik klip bening serta 2 (dua) buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) buah dompet hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan constant warna hitam, 1 (satu) buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 buah plastik hitam yang berisikan plastik klip bening, 3 (tiga) pak kertas vapir merk Antareja serta 1 (satu) pack plastik bening di dalam sebuah boneka yang tergantung di dinding kamar tersebut.
Guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, keempat pelaku serta barang bukti dibawa petugas ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, Mapolres Solok Kota. Terhadap keempat terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai dengan 12 Tahun Kurungan Penjara.. (Amel)